Pelaku Pencabulan Anak dan Balita di Kuningan Divonis 11 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tidak Puas
KUNINGAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AZ (56).
Sidang putusan yang digelar secara virtual tersebut dipimpin hakim ketua Hermawan SH, menyatakan terdakwa AZ telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana asusila.
Korbannya adalah kakak beradik yang masih berusia 6 dan 3 tahun.
Vonis yang dijatuhkan terhadap AZ tersebut dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 13 tahun penjara.
\"Majelis hakim telah memutuskan terdakwa bersalah dengan melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dan menetapkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan,\" ungkap Ketua Pengadilan Negeri Kuningan Ali Shobirin, kepada Radar Kuningan, Selasa (9/11/2021).
Ada beberapa pertimbangan majelis hakim memutuskan vonis tersebut, di antaranya yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal ditambah usia terdakwa yang kini sudah menginjak 56 tahun.
Ali mengatakan, atas putusan tersebut majelis hakim telah menawarkan kepada kedua belah pihak yakni terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum selaku perwakilan dari pihak korban untuk menanggapi putusan tersebut.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- OJK Cabut Izin Usaha OVO yang Ini, Bukan yang Itu
- Dituduh Bisnis Tes PCR, Luhut Buka Suara: Saya Udah Ngerjain, Udah Nyumbang, di-Bully Lagi!
- Saksi Perampokan Kantor Yakult Cabang Cirebon Buka Suara, Sempat Disekap, Begini Katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: